Blog Section

Daftar Alamat BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia

Daftar Alamat BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia

KANTOR PUSAT : Jl.Letjend.Suprapto,Cempaka Putih, PO BOX 1391/JKT Jakarta Pusat 10510 Indonesia Telp.  +62 21 4212938 (Hunting), Fax. +62 21 4212940

Kantor Divisi Regional  I (NAD dan Sumatera Utara) : Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat  Telp. :(061) 6613317, 6624132, 6613191

KANTOR CABANG MEDAN (Kod. Medan, Kab. Langkat,  Kota Binjai) : Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat  Telp. :(061) 6613317, 6624132, 6613191 Hotline : 0812 6436711

KANTOR CABANG PEMATANG SIANTAR (Kota Pematang Siantar, Kab. Simalungun, Kab. Toba Samosir, Kab. Samosir) :  Jl.Perintis Kemerdekaan No.7 Pematang Siantar 21116 Telp. :(0622) 21088 Hotline : 0816 3100911

KANTOR CABANG KABANJAHE (Kab. Karo, Kab. Dairi, Kab. Pakpak Bharat) : Jl. Letnan Rata Perangin-angin no. 14 A Kabanjahe Telp. :(0628) 21860, 22958 Hotline : 0812 6448675

KANTOR CABANG SIBOLGA (Kod. Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Nias, Kab. Tapanuli Utara, Kota Gunung Sitoli, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan) :  Jl. DR. F. L. Tobing No. 5 Sibolga 22412 Telp. :(0631) 24015 Hotline : 0811 6131899

KANTOR CABANG TANJUNG BALAI (Kod. Tanjung Balai, Kab.Labuhan Batu, Kota Asahan, Kab. Batu Bara, Kab. Labuhan Batu Utara, Kab. Labuhan Batu Selatan) : Jl. Jend Sudirman No. 459, Kel. Pahang, Tanjung Balai 21361 Telp. :(0623) 93063 Hotline : 0811 6281320

KANTOR CABANG BANDA ACEH (Kod. Banda Aceh, Kota Sabang, Kab. Aceh Besar, Kab. Pidie, Kab. Pidie Jaya) : Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lanteumen Banda Aceh Telp. :(0651) 46705 Hotline : 0813 60629990

KANTOR CABANG LANGSA (Kab. Aceh Timur , Kab. Aceh Tamiang, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Gayo Lues) :  Jl.Prof.A.Majid Ibrahim (Sei Pauh) No.5 Sungai Pauh Langsa 24412 Telp. :(0641) 23048 Hotline : 0813 61701610

KANTOR CABANG LHOKSEUMAWE (Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Tengah, Kab.Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kab. Bener Meriah) : Jl. Iskandar Muda No.1 Lhokseumawe Telp. :(0645) 631091 Hotline : 0812 6447220

KANTOR CABANG MEULABOH (Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Selatan, Kab. Simeulue, Kab. Aceh Singkil, Kab. Aceh Jaya, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam)  : Jl. Teuku Dirundeng No. 38 Ujung Baroh, Meulaboh Aceh Barat 23615 Telp. :(0655) 7000192, 7551126 Hotline : 0852 60312800

KANTOR CABANG KANTOR CABANG PADANG SIDEMPUAN (Kod. Padang Sidempuan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Padang Lawas , Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Tapanuli Selatan) : Jl. Raja Inal Siregar. KM 5,7  No. 24 Batunadua Padangsidimpuan Telp. :(0634) 21132

KANTOR CABANG LUBUK PAKAM (Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi) : Jl. Dipenogoro No. 111B 20512. Lubuk Pakam Telp. :(061) 79555278 Hotline : 0813 33041822

Divisi Regional II (Riau, Kep. Riau, Sumatera Barat dan Jambi) : Jl. Jend. Sudirman No.3 Tangkerang Utara Pekanbaru 28282 Telp. :(0761) 26980, 7053539

KANTOR CABANG KANTOR CABANG PEKANBARU (Kod. Pekanbaru, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Kampar, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Rokan Hulu, Kab. Pelalawan) : Jl. Jend. Sudirman No.30 & 32 Tangkerang Tengah Pekanbaru 28282 Telp. :(0761) 32004, 862878 Hotline : 0812 7522553

KANTOR CABANG DUMAI (Kota Duri, Kab. Siak Sri Indrapura, Kab. Meranti, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir) : JL. Jend. Sudirman No. 391 Depan Polres Kota Dumai Kode Pos 28811 Telp. :(0765) 595988, 438018 Hotline : 0813 78040402

KANTOR CABANG BATAM (Kota Batam, Kab. Lingga, Kab. Tj. Balai Karimun) : Komp. Regency Park Blok IV/45 Pelita, Batam 29432 Telp. :(0778) 450985 Hotline : 0812 7798637

KANTOR CABANG PADANG (Kod. Padang, Kab.  Kep. Mentawai, Kab.  Padang Pariaman, Kab.  Pesisir Selatan, Kab.  Pariaman) : Jl. Khatib Sulaiman No. 52 PO BOX 226 Padang 25137 Telp. :(0751) 7051180 Hotline : 0812 6746227

KANTOR CABANG BUKIT TINGGI (Kota Bukittinggi, Kab.  Agam, Kab.  Pasaman, Kab. Tanah Datar, Kab.  Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kab.  Pasaman Barat) : Jl. Prof DR. Hamka No. 21 C Tarok Dipo Bukit Tinggi 26112 Telp. :(0752) 22907 Hotline : 0812 6746229

KANTOR CABANG SOLOK (Kota Solok, Kab.  Solok, Kota Sawahlunto, Kab.  Sawahlunto Sijunjung, Kab.  Dharmasraya,  Kab.  Solok Selatan) : Jl. Dt Sepatih Nan Sabatang No. 32 A-B Solok 27322 Telp. :(0755) 21094 Hotline : 0812 6746230

KANTOR CABANG JAMBI (Kota Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kab. Muaro Jambi) : Jl. H. Zainir Havis No. 5 Kota Baru Jambi 36144  Telp. :(0741) 443516 Hotline : 0812 7305145

KANTOR CABANG BUNGO (Kab. Bungo, Kab.  Merangin, Kab.  Tebo, Kab.  Sungai Penuh,  Kab. Sarolangun, Kab.  Kerinci) : Jl. Teuku Umar- Rimbo Tengah Muara Bungo 37214 Telp. :(0747) 21139 Hotline : 0811 7459436

KANTOR CABANG TANJUNG PINANG (Kab. Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kab. Natuna, Kab. Anambas) : Jl. H. Agus Salim No. 8 Rt. 01/05 Tanjung Pinang Telp. :(0771) 21097 / 7008635 Hotline : 0811 701047

Divisi Regional III (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung) : Jl. R Sukamto 8 Ilir Kotak Pos 1128, Palembang 30114 Telp. :(0711) 373720, 373721, 364224

KANTOR CABANG PALEMBANG (Kod. Palembang, Kab. Ogan Ilir , Kab. Ogan Komering Ilir ,  Kab. Musi Banyuasin , Kab. Banyuasin) : Jl. R Sukamto 8 Ilir Kotak Pos 1128, Palembang 30114 Telp. :(0711) 355700, 355772 Hotline : 0812 7308042

KANTOR CABANG PANGKAL PINANG (Kota Pangkalpinang, Kab. Bangka, Kab. Belitung, KAB. BANGKA SELATAN, KAB. BANGKA BARAT,  KAB. BANGKA TENGAH, KAB. BELITUNG TIMUR) : Jl. Taman Ican Saleh No. 73 Pangkal Pinang 33121 Telp. :(0717) 421174 Hotline : 0812 717 2879

KANTOR CABANG LUBUK LINGGAU (Kota Lubuk Linggau, KAB.Musi Rawas, KAB. LAHAT, KOTA PAGAR ALAM, KAB.EMPAT LAWANG) : Jln. Pembangunan Kompleks Perkantoran Pemda Taba Pingin LubukLinggau 31626 Telp. :(0733) 451848 Hotline : 0811 7337171

KANTOR CABANG KOTABUMI (Kab. Lampung Utara, Kab.Lampung Barat, Kab. Way Kanan) : Jl. Dahlia No 117 A, Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi – Lampung Utara 34512 Telp. :(0724) 22658, 25274, 7471099 Hotline : 0812 7965323

KANTOR CABANG METRO (Kota Metro, Kab. Lampung Timur, Kab. Lampung Tengah, Kab. Tulang Bawang, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Mesuji) : Jln. AH. Nasution No. 123D Yosorejo, Metro Timur Telp. :(0725) 45276 Hotline : 0812 7963224

KANTOR CABANG BENGKULU (Kota Bengkulu, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Rejang Lebong, Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Muko-muko, Kab. Seluma, Kab. Kaur, Kab. Kepahiang, Kab. Lebong, Kab. Bengkulu Tengah) : Jl. Pembangunan No.14 Bengkulu 36224 Telp. :(0736) 341406 Hotline : 0811 7307696

KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG (Kod. Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Pringsewu, Kab. Tanggamus, Kab. Pesawaran) : JL. Zainal Abidin Pagar Alam No 35 Rajabasa Bandar Lampung 35144 Telp. :(0721)700444 Hotline : 0811 7965100

KANTOR CABANG PRABUMULIH (Kod. Prabumulih, KAB. MUARA ENIM, KAB. OGAN KOMERING ULU, KAB.OKU TIMUR, KAB.OKU SELATAN) : Jl. Jend. Sudirman KM. 6 Kel. Gunung Ibul Prabumulih Timur, Prabumulih 31113 Telp. :(0713) 3300216, 7001031 Hotline : 0812 7308045

Divisi Regional IV (DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat) : Jl. Raya Pasar Minggu No.17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp. :(021) 7943239, 7943240

KANTOR CABANG JAKARTA SELATAN : Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp. :(021) 7946321 Hotline : 0812 8415147

KANTOR CABANG JAKARTA PUSAT : Jl. Proklamasi No. 94 A Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat 10320 Telp. :(021) 3912586 Hotline : 0812 8415148

KANTOR CABANG JAKARTA TIMUR : Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok B-10 Rawamangun Jakarta Timur 13450 Telp. :(021) 47862347, 47869778 Hotline : 0812 8415149

KANTOR CABANG JAKARTA BARAT : Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No.4, Komplek Kampus Widuri, Jak-Bar 11220 Telp. :(021) 5322630 Hotline : 0812 8415124

KANTOR CABANG JAKARTA UTARA : Jl. Boulevard Artha Gading Komplek Ruko Wilkon Gading Kirana Blok A7B/23-25 Jakarta Utara 14310 Telp. : (021) 45857836 Fax. (021) 45850850 Hotline : 0812 8571582

KANTOR CABANG TANGERANG (Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan) : Jl. Perintis Kemerdekaan II No.2 Cikokol Tanggerang 15118 Telp. :(021) 5527163, 55795076, 5532709 Hotline : 0812 8582704

KANTOR CABANG PONTIANAK (Kota Pontianak, Kab.  Pontianak, Kab. Landak, Kab. Katapang, Kab. Kayong Utara,  Kab. Kubu Raya) : Jl. Sultan A. Rachman No.135 PO BOX 1089, Pontianak 78010 Telp. :(0561) 733076 Hotline : 0813 45173858

KANTOR CABANG SINGKAWANG (Kota Singkawang, Kab. Sambas, Kab. Bengkayang) : Jl. Firdaus H. Rais No.58 Singkawang 79123 Telp. :(0562) 631992 Hotline : 0812 9949417

KANTOR CABANG SINTANG (Kab. Sintang, Kab. Sanggau, Kab. Sakadau, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu) : Jl.PKP Mujahidin Lingkar Tugu BI No. 8, Sintang 78612  Telp. :(0565) 22076 Hotline : 0812 5722154

KANTOR CABANG SERANG (Kota Serang, Kab. Serang, Kota Cilegon, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak) : Jl. Raya Serang – Pandeglang KM 3 (Depan BBLKI) Karundang Kota Serang Telp. :(0254) 229114 Hotline : 0811 1221070

KANTOR CABANG KHUSUS : Jl.Letjend.Suprapto,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510  Telp. :(021) 4212938 Hotline : 0813 83790900 / 0821 10006550

Divisi Regional V  (Jawa Barat) : Jl. Dr. Djundjunan No.144 PO BOX 1617 Bandung  40163 Telp. : (022) 2005892, 2013174

KANTOR CABANG BANDUNG (kota Bandung, Kab. Cimahi, Kab. Bandung Barat) : Jl. Pelajar Pejuang 45 No.66 Bandung 40263 Telp. :(022) 7317058, 7307734, 7305693, 7315572 Hotline : 0812 20444445

KANTOR CABANG BOGOR (Kod. Bogor, Kota Depok, Kab. Bogor) : Jl. A Yani No.62 E Bogor Telp. :(0251) 8356538, 8356539 Hotline : 0812 8582703

KANTOR CABANG SUKABUMI (Kod. Sukabumi, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur) : Jl. Siliwangi No. 120-122 Sukabumi Telp. :(0266) 218650 Hotline : 0815 630 9037

KANTOR CABANG KARAWANG (Kab. Karawang, Kab. Purwakarta) : Jl. Jend A. Yani No.85 (by pass) Karawang 41315 Telp. :(0267) 402573, 416206 Hotline : 0813 1559 8890

KANTOR CABANG SUMEDANG (Kab. Sumedang, Kab. Majalengka, Kab. Subang) : Jl. R.A. Kartini No 07 Sumedang Po Box 101 Telp. :(0261) 203580 Hotline : 0811 22 00329

KANTOR CABANG CIREBON (Kod. Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan) : Jl. DR. Sudarsono No.43 Kotak Pos 119, Cirebon 45134 Telp. :(0231) 206097 Hotline : 0818 417261

KANTOR CABANG TASIKMALAYA (Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kab. Garut, Kab. Ciamis) : Jl. Tanuwijaya No. 9 Tasikmalaya 46113 Telp. :(0265) 332314 Hotline : 0812 2168475

KANTOR CABANG BEKASI (Kota Bekasi, Kab. Bekasi) : Jl. A Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No.2) Bekasi 17141 Telp. :(021) 8847071 Hotline : 0812 8582705

KANTOR CABANG SOREANG (Kab. Bandung) : Jl. Terusan Alfathu No.6, Soreang, Kab. Bandung  Telp. :(022) 88886276; 88886277 Hotline : 0811 2001504

Divisi Regional VI (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta) : Jl. Teuku Umar no.43 Semarang Telp. :(024) 8501429 , 8501430

KANTOR CABANG SEMARANG (Kota Semarang, KAB. SEMARANG, KAB. KENDAL, KAB. GROBOGAN, KAB. DEMAK) : Jl. Sultan Agung no. 144 Semarang Telp. :(024) 8447698 Hotline : 0815 6579791

KANTOR CABANG PEKALONGAN (KAB. TEGAL, KOTA TEGAL, KAB. BREBES, KAB. PEMALANG, KAB. PEKALONGAN, Kota Pekalongan, KAB. BATANG) : Jl. Singosari No.1 Pekalongan. 51111 Telp. :(0285) 433077, 435276 Hotline : 0811 291924

KANTOR CABANG PURWOKERTO (Kab. Banyumas, KAB. CILACAP, KAB. PURBALINGGA, KAB. BANJARNEGARA) : Jl. Jendral Sudirman no. 925 Purwokerto. 53148 Telp. :(0281) 630217 Hotline : 0816 697429

KANTOR CABANG MAGELANG (Kota Magelang, KAB. MAGELANG, KAB. TEMANGGUNG, KAB. PURWOREJO, KAB. WONOSOBO, KAB. KEBUMEN) : Jl. Gatot Subroto No.2 Magelang. 56172 Telp. :(0293) 363985 Hotline : 0815 6579760

KANTOR CABANG BOYOLALI (Kab. Boyolali, KOTA SALATIGA, KAB. KLATEN) : Jl. Randu Asri Siswodipuran Boyolali. 57311 Telp. :(0276) 321288 Hotline : 0821 35485050

KANTOR CABANG SURAKARTA (Kota Surakarta, KAB. KARANGANYAR, KAB. SRAGEN, KAB. WONOGIRI, KAB. SUKOHARJO) : Jl. KH Agus Salim no.2 Surakarta Telp. :(0271) 722593 Hotline : 0815 6579754

KANTOR CABANG KUDUS (KAB. REMBANG, KAB. BLORA, KAB. PATI, Kab. Kudus, KAB. JEPARA) : Jl. Bhakti no. 50 Kudus. 59300 Telp. :(0291) 435587 Hotline : 0815 6579258

KANTOR CABANG YOGYAKARTA (Kota Yogyakarta, KAB. SLEMAN, KAB. BANTUL, KAB. KULONPROGO, KAB. GUNUNG KIDUL) : Jl. Gedong Kuning no.130A Yogyakarta Telp. :(0274) 372712, 370477 Hotline : 0815 6579780

Divisi Regional VII (Jawa Timur) : Jl. Raya Jemursari 234 Kota Surabaya Telp. :(031) 8432541

KANTOR CABANG SURABAYA (Kota Surabaya, KAB. GRESIK, KAB. SIDOARJO) : Jl. Raya Dharmahusada Indah No. 2 Kota Surabaya. 60285 Telp. :(031) 5947747 Hotline : 0813 31819 776

KANTOR CABANG BOJONEGORO (Kab. Bojonegoro, KAB. TUBAN, KAB. LAMONGAN) : Jl. Basuki Rahmat 65 A Kab. Bojonegoro, 62116 Telp. :(0353) 884908 Hotline : 0852 3258 1302

KANTOR CABANG MADIUN (Kota Madiun, KAB. NGAWI, KAB. MADIUN, KAB. MAGETAN, KAB. PONOROGO, KAB. PACITAN) : Jl. Timor No. 6 Kota Madiun. 63113 Telp. :(0351) 463324 Hotline : 0812 591 4682

KANTOR CABANG UTAMA KEDIRI (Kota Kediri, Kab. Kediri,  Kab. Nganjuk, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung) : Jl. Hasanudin No. 57 Kota Kediri Telp. :(0354) 690306 Hotline : 0812 5905 194

KANTOR CABANG MOJOKERTO (Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab. Jombang) : Jl. Gajah Mada No. 51 – 53 Balongsari. Mojokerto Telp. :(0321) 330505 Hotline : –

KANTOR CABANG MALANG (Kota Malang, KAB. MALANG, Kab. BATU) : Jl.  Tumenggung Suryo No. 44 Kota Malang Telp. :(0341) 493026,486044 Hotline : 0815 5516 665

KANTOR CABANG PASURUAN (Kota Pasuruan, KOTA PROBOLINGGO, KAB. PASURUAN, KAB. PROBOLINGGO) : Jl. Sultan Agung II No. 1  –  Kota Pasuruan. 67118 Telp. :(0343) 427454 Hotline : 0815 590 7177

KANTOR CABANG JEMBER (Kab. Jember, KAB. LUMAJANG) : Jl. Jawa No. 55 Kab. Jember. 68121 Telp. :(0331) 330268 Hotline : 0812 3478 139

KANTOR CABANG BANYUWANGI (Kab. Banyuwangi, KAB. BONDOWOSO, KAB. SITUBONDO) : Jl. Letkol. Istiglah No. 93 Kab. Banyuwangi. 68422 Telp. :(0333) 410644 Hotline : 0813 3674 5464

KANTOR CABANG PAMEKASAN (Kab. Pamekasan, KAB. SUMENEP, KAB. BANGKALAN, KAB. SAMPANG) : Jl. Raya Panglegur km. 02  –  Kab. Pamekasan Telp. :(0324) 334450 Hotline : 0821 4000 4500

Divisi Regional VIII (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) : Jl. Ruhui Rahayu No.8 RT.25 Sepinggan Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115 Telp. :(0542) 7218682

KANTOR CABANG SAMARINDA (Kota Samarinda, Kab.Kutai Kartanegara,  Kab.Kutai Timur, Kab.Kutai Barat, Kota Bontang) : Jl. Sentosa No.16 Samarinda 75117 Kalimantan Timur Telp. :(0541) 736417 Hotline : 0812 5391537

KANTOR CABANG BALIKPAPAN (Kota Balikpapan, Kab. Pasir, Kab. Penajam Paser Utara) : Jl. Blora I No.3 Balikpapan 76113 Kalimantan Timur Telp. :(0542) 731864 Hotline : 0812 5874704

KANTOR CABANG TARAKAN (Kota Tarakan, Kab. Berau, Kab. Bulungan, Kab. Nunukan , Kab. Malinau, Kab. Tana Tidung) : Jl. Pangeran Diponegoro No. 06, Tarakan Kalimantan Timur. 77114 Telp. :(0551) 22777 Hotline : 0811 5410639

KANTOR CABANG BANJARMASIN (Kota Banjarmasin, Kab. Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar, Kab. Tanah Laut , Kab. Kotabaru, Kab. Tanah Bumbu) : Jl. A. Yani KM. 3 No. 139 Banjarmasin 70249 Kalimantan Selatan Telp. :(0511) 3251204, 3263980, 3263919 Hotline : 0813 51886000

KANTOR CABANG BARABAI (Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Tapin , Kab. Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Tabalong, Kab. Balangan) : Jl. Murakata No. 3 Barabai Kalimantan Selatan 71313  Telp. :(0517) 41147 Hotline : 0811 509100

KANTOR CABANG PALANGKARAYA (Kota Palangkaraya, Kab. Kapuas, Kab. Pulang Pisau, Kab. Gunung Mas, Kab. Katingan) : Jl. Diponegoro No. 27 Palangkaraya Kalimantan Tengah Telp. :(0536) 3222781 Hotline : 0813 49755392

KANTOR CABANG SAMPIT (Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan , Kab. Lamandau, Kab. Sukamara) : Jl. MT Haryono Barat No. 199 Sampit Kalimantan Tengah Telp. :(0531) 32432, 24966 Hotline : 0816 4503496

KANTOR CABANG MUARA TEWEH (Kab. Barito Utrara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Murung Raya) : Jl. A. Yani No. 57 Muara Teweh 73811 Kalimantan Tengah Telp. :(0519) 21259, 23899 Hotline : 0812 4853520

Divisi Regional IX (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara) : Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013 Telp. :(0411) 452416, 450439, 444442

KANTOR CABANG MAKASSAR (Kota Makassar, KAB. MAROS, KAB. Pangkajene, KAB. GOWA, KAB. TAKALAR) : Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013 (Lantai 1) Telp. :(0411) 456057, 432804, 5075730 Hotline : 0812 4115771

KANTOR CABANG BULUKUMBA (Kab. Bulukumba, KAB. BANTAENG, KAB. JENEPONTO, KAB. SELAYAR) : Jl. Kenari Kabupaten Bulukumba 92411 Telp. :(0413) 81313 Hotline : 0812 4115773

KANTOR CABANG WATAMPONE (Kab. Bone, KAB. SOPPENG, KAB. SINJAI,  KAB. WAJO) : Jl. HOS Cokroaminoto No. 34 Watampone 92733 Telp. :(0481) 22784 Hotline : 0812 4115774

KANTOR CABANG PARE – PARE (KAB. BARRU, KAB. PINRANG, KAB. SIDRAP, KAB. ENREKANG) : Jl.Jend Sudirman No.105  ParePare 91122 Telp. :(0481) 22784, 23716, 22395 Hotline : 0812 41158776

KANTOR CABANG POLEWALI MANDAR (Kab. Polewali Mandar, Kab. Majene, Kab. Mamasa) : Jl.Dr Ratulangi Poros Mamasa Polewali Mandar Telp. :(0428) 21294 Hotline : 0811 420 7996

KANTOR CABANG PALOPO (Kota Palopo, KAB. LUWU, KAB. LUWU UTARA, KAB. LUWU TIMUR, KAB. TANA TORAJA, KAB. TORAJA UTARA)  : Jl. Andi Mas Jaya No.23 Kota Palopo Telp. :(0471) 22223 Hotline : 0813 556  25000

KANTOR CABANG KENDARI (Kota Kendari, KAB. KONAWE, KAB. KONAWE SELATAN, KAB. KONAWE UTARA, KAB. KOLAKA, KAB. KOLAKA UTARA, KAB. BOMBANA) : Jl. Mayjen S. Parman No. 74 Kendari Sulawesi Tenggara ( RS Bahterahmas) Telp. :(0401) 3122050, 3124903 Hotline : 0813 418 28928

KANTOR CABANG BAU-BAU (Kota Bau-bau, KAB. WAKATOBI, KAB.MUNA, KAB. BUTON , KAB. BUTON UTARA) : Jl.Sultan Dayanu Ikhsanuddin  BauBau Telp. :(0402) 2826897, 2826898 Hotline : 0852 417 41695

KANTOR CABANG AMBON (Kota Ambon, Kab. Maluku Tenggara, Kab.  Seram Bagian Timur, Kab.  Maluku Tengah, Kab.  Kepulauan Aru, Kab. Buru Selatan, Kab. Seram Bagian Barat, Kota Tual, Kab. Maluku Barat Daya) : Jl.IR. M.Putuhena Weilela Ambon Telp. :(0911) 3825199 Hotline : 0853 541 91111

KANTOR CABANG MAMUJU  (Kab. Mamuju, Kab. Mamuju Utara, Kab. Mamuju Tengah) : Jl. Pangeran Dipenogoro (Depan Matahari mas) Telp. :– Hotline : 0812 4190501

Divisi Regional X (Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara) : Jl. Tololiu Supit No. 11 Kel. Tingkulu, Manado 95119 Telp. :(0431) 863565

KANTOR CABANG MANADO (Kota Manado, Kota Bitung,  Kab. Minahasa Utara, Kab. Kep. Talaud,  Kab. Sangihe) : Jl. Tololiu Supit No. 11 Kel. Tingkulu, Manado 95119 Telp. :(0431) 867214 Hotline : 0813 40471000

KANTOR CABANG GORONTALO (Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Bone Bolango, Kab. Pahuwato, Kab. Boalemo, Kab. Gorontalo) : Jl. Sultan Botutihe (ex Jl. Nani Wartabone)No. 58 Kota Gorontalo 96112 Telp. :(0435) 823000 Hotline : 0811 4342444

KANTOR CABANG PALU (Kota Palu, Kab. Sigi Biromaru, Kab. Tolitoli, Kab. Parigi Moutong, Kab. Buol, Kab. Donggala) : Jl. Prof. Moh. Yamin No. 31 Palu Telp. :(0451) 482394 Hotline : 0813 41369094

KANTOR CABANG LUWUK (Kab. Luwuk, Kab. Banggai, Kab, Morowali, Kab. Tojo Una-una, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Poso) : Jl. Imam Bonjol No. 135 KM 2 Luwuk 94714 Telp. :(0461) 21706 Hotline : 0813 41141700

KANTOR CABANG TERNATE (Kota Ternate, Kab. Kep. Sula, Kab. Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Timur) : Jl. Cempaka Maliaro Komplek RSUD Ternate 97711 Telp. :(0921) 3122289 Hotline : 0813 56876876

KANTOR CABANG TONDANO (Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kab. Bolaang Mongondow, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kab. Bolaang Mongondow Utara) : Jln Walanda Maramis No 154, Kendis Tondano Timur Minahasa 95613 Telp. :(0431) 321235 Hotline : 0811 4308834

Divisi Regional XI (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur : Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala Renon Denpasar 80232 Telp. :(0361) 222206

KANTOR CABANG DENPASAR (Kota Denpasar, Kab. Buleleng, Kab. Badung, Kab. Tabanan) : Jl. D.I. Panjaitan No.6 Niti Mandala Renon Denpasar 80232 Telp. :(0361) 225057 Hotline : 0812 3656531

KANTOR CABANG KLUNGKUNG (Kab. Klungkung, Kab. Gianyar, Kab. Bangli, Kab. Karangasem) : Jl. Gajah Mada No. 55 A Semarapura 80711 Telp. :(0366) 22767,29014 Hotline : 0812 3655206

KANTOR CABANG MATARAM (Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara) : Jl. Bung Karno Kotak Pos 1019, Mataram 83231 Telp. :(0370) 638313 Hotline : 0813 39967777

KANTOR CABANG KUPANG (Kod. Kupang, Kab. Kupang, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Alor, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Rotendao, Kab. Sabu Raijua) : Jl. W.J. Lalamentik Kupang Telp. :(0380) 831308 Hotline : 0380 8205401

KANTOR CABANG MAUMERE (Kab. Sikka, Kab. Lembata, Kab. Folres Timur) : Jl. Wairkalu, Maumere 86113 Telp. :(0382) 23747, 23748 Hotline :

KANTOR CABANG ENDE (Kab. Ende, Kab. Ngada, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai Timur) : Jl. Melati Bawah, Ende Telp. :(0381) 21168 Hotline :

KANTOR CABANG WAINGAPU (Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat, Kab. Sumba Tengah)  : Jl. Jend. Soeharto, Waingapu Kotak Pos 152 Waingapu 87112 Telp. :(0387) 61512 Hotline : 0815 53998349

KANTOR CABANG BIMA (Kod. Bima, Kab. Bima, Kab. Dompu, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat) : Jl. Kesehatan No. 2  Telp. :(0374) 646615 Hotline : 0813 39992302

KANTOR CABANG SINGARAJA (Kab. Jembrana) : Jl. Ngurah Rai No. 64 , Kota Singaraja, Kab Buleleng Telp. :(0362) 3437000 Hotline : 0852 37844364

Divisi Regional XII (Maluku dan Papua) : Jl. Raya Kotaraja No. 46 PO BOX 152 Abepura, Jayapura 99225 Telp. :(0967) 581638, 587268, 587864

KANTOR CABANG JAYAPURA (Kab. Jayapura, Kota Jayapura, Kab. Jayawijaya, Kab. Mimika, Kab. Keerom, Kab. Sarmi, Kab. Puncak Jaya, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Yahukimo, Kab. Mappi, Kab. Asmat, Kab. Bouven Digoel, Kab. Yalimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Nduga, Kab. Puncak, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Tolikara) : Jl. Raya Kotaraja No. 46 PO BOX 152, Abepura, Jayapura 99225 Telp. :(0967) 587331, 589172, 581246 Hotline : 0815 27061888

KANTOR CABANG SORONG (Kab. Sorong, Kota Sorong, Kab. Raja Ampat, Kab. Sorong Selatan) : Jl. Sungai Maruni KM10 Masuk, Samping Ruko Yupiter Telp. :(0951) 329753 Hotline : 0811 485934

KANTOR CABANG BIAK NUMFOR (Kab. Biak Numfor, Kab. Supiori, Kab. Nabire, Kab. Yapen, Kab. Waropen, Kab. Memberamo Raya, Kab. Paniai, Kab. Dogiyai) : Jl. Sriwijaya Kelurahan Mandouw, Biak Numfor 98117 Telp. :(0981) 21466 Hotline : 0811 4904162

KANTOR CABANG MERAUKE (Kab. Merauke) : Jl. Brawijaya samping Toko Matahari, Merauke Papua Telp. :(0971) 325459 Hotline : 0821 98199991

KANTOR CABANG MANOKWARI (Kab. Manokwari, Kab. Fakfak, Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni,Kab. Teluk Wondama) : Jl. Drs. Esau Sesa  Komplek Ruko Persada Wosi, Manokwari – Papua Barat Telp. :(0986)211416 Hotline : 0811 4828822.

sumber

More

Mau Daftar BPJS Secara Online? Ke sini Saja

Mau Daftar BPJS Secara Online? Ke sini Saja
Selain menyediakan fasilitas pendaftaran secara langsung di kantor BPJS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. BPJS kesehatan juga menerima pendaftaran secara online pada situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id.
Secara umum, cara pendaftaran antara online dan non-online tidaklah berbeda. Hanya saja jika anda mendaftar secara online, tentunya anda akan memangkas waktu untuk melakukan proses antrian dan juga menunggu proses pengisian data atau submit data di kantor BPJS. Sehingga hal ini diharapkan akan mempermudah anda untuk melakukan proses registrasi untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Sebelum melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, anda harus menyiapkan terlebih dahulu data data berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu NPWP
  4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi

sumber

More

Punya Rencana Umroh? Perhatikan Anjuran DepKes Berikut

Punya Rencana Umroh? Perhatikan Anjuran DepKes Berikut

Bagi masyarakat yang berencana melakukan ibadah umroh atau bepergian ke daerah Jazirah Arab dalam waktu dekat, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen PP dan PL) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, menyampaikan berapa anjuran agar selalu sehat dalam perjalanan (30/4).

Pertama, selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) seperti makan makanan yang bergizi dan istirahat yang cukup. Hal ini penting dilakukan karena penyakit timbul karena adanya ketidakseimbangan antara Host (Manusia), Agent (Penyakit) dan Environment (Lingkungan).

Kedua, rajin mencuci tangan pakai sabun (CTPS), karena secara ilmiah cuci tangan dapat mencegah penularan penyakit.

Ketiga, sebisa mungkin menggunakan masker apabila sedang berada pada kerumunan orang.

Keempat, apabila mengidap penyakit kronis (contoh: Diabetes, Penyakit Jantung Kronis, Gangguan Ginjal), segera melakuan cek up medis sebelum keberangkatan dan gunakan obat-obat rutin secara teratur.

Kelima, ketika dalam bepergian terdapat keluhan bantuk, demam, sesak napas dan sebagainya) dan dalam 1 2 hari kondisi tubuh semakin menurun, segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan.

Enam, apabila dalam kurun waktu 14 hari sekembalinya ke Tanah Air terserang bantuk, demam, sesak napas dan sebagainya) dan dalam 1 2 hari kondisi tubuh semakin menurun, segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan.

Tujuh, terkait penyakit MERS CoV ini mungkin saja berubah dari hari ke hari, untuk itu perlu selalu mengikuti perkembangan berita aktual tentang penyakit tersebut.

sumber: depkes.go.id

More

Tanya jawab BPJS Kesehatan (7) – Habis

Tanya jawab BPJS Kesehatan (7) – Habis

Berapa besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan oleh BPJS ?

Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

Apakah sebagai peserta BPJS Kesehatan masih dikenai biaya tambahan dari fasilitas kesehatan?

Tidak boleh dikenai biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti standar peraturan yang telah ditetapkan

Bagaimana dengan mutu pelayanan, efektifitas tindakan dan efisiensi biaya ?

Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.

Meliputi apa saja kendali mutu yang dilakukan ?

Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan BPJS.

Siapa yang bertanggung jawab terhadap kendali mutu dan biaya dan apa saja yang dilakukan untuk itu ?

Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk:

1. Penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment)

2. Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan manfaat jaminan kesehatan

3. Perhitungan standar tarif

4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan.

Siapa saja yang dilibatkan dalam proses monitoring dan evaluasi ?

Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan , Menteri berkordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Apa yang dimaksud dengan DJSN ?

Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kemana harus menyampaikan pengaduan ?

Dalam hal peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.

Bila tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS bagaimana ?

Dalam hal peserta dan/atau fasilitas kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Menteri.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangani pengaduan ?

Penyampaian pengaduan harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.Penyampaian pengaduandilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi sengketa antara peserta dengan fasilitas kesehatan, peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atauBPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.Bagaimana penyelesaiannya ?

Dalam hal tejadi sengketa antara para pihak seperti tersebut di atas diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.Cara penyelesaian sengketa melalui mediasi atau melalui pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

More

Tanya jawab BPJS Kesehatan (6)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (6)

Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mana untuk pertama kali peserta terdaftar ?

1.    Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

2.     Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.

3.     Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatantingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecualiberada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar; ataudalam keadaan kegawatdaruratan medis.

 Bagaimana jika peserta butuh penanganan lanjutan ?

Dalam hal peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Apakah peserta yang dirawat inap memperoleh obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan ?

Fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta yang dirawat inap mendapatkan obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.

Bagaimana bila fasilitas kesehatan rawat jalan tidak memiliki sarana penunjang ?

Fasilitas kesehatan rawat jalan yang tidak memiliki sarana penunjang, wajib membangun jejaring dengan fasilitas kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan

Bagaimana dengan obat dan bahan medis habis pakai untuk peserta ?

1.    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.

2.      Daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud ditinjau dan disempurnakan paling lambat 2 (dua) tahun sekali.

Bagaimana dengan peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat ?

1.   Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.

2.   Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Bagaimana bila belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta ?

Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi.

Kompensasi apa saja yang diberikan kepada peserta ?

Kompensasi yang dimaksud berupa biaya transportasi bagi pasien, satu orang pendamping keluarga dan tenaga kesehatan sesuai indikasi medis. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Siapa yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan ?

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan.

Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta ?

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Apakah semua fasilitas kesehatan wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan ?

Fasilitas kesehatan milik Pemerintah dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.Fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Bagaimana bentuk kerjasama serta apa syaratnya ?

Kerjasama sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis. Persyaratan kerjasama ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

More

Tanya jawab BPJS Kesehatan (4)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (4)

Apa yang dimaksud dengan manfaat?

Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya.

 Manfaat apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluarganya ?

Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakuppelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaatmedistidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.Manfaat non medismeliputi manfaat akomodasi, dan ambulans.

 Apakah manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan besaran iuran ?

Ya.Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan

Bagaimana dengan Ambulans ?

Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

 Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi apa saja ?

Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputipemberian pelayanan:

  1. 1.  Penyuluhan kesehatan perorangan
  2. 2.  Imunisasi dasar

3. Keluarga berencana dan skrining kesehatan

  Meliputi apa saja penyuluhan kesehatan perorangan itu ?

Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat

 Apakah saja yang termasuk dalam pelayanan imunisasi dasar ?

Pelayanan imunisasidasar meliputiBaccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.

Apa saja yang dijamin untuk program Keluarga Berencana ?

Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputikonseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.

Bagaimana dengan manfaat skrining kesehatan ?

Pelayanan skrining kesehatandiberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri

 Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?

Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:

  1. a.    Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

1)    Administrasi pelayanan

2)    Pelayanan promotif dan preventif

3)    Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4)    Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

6)    Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

7)    Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan

8)    Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.

  1. b.    Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1)    Rawat jalan yang meliputi:

a)    Administrasi pelayanan

b)    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e)    Pelayanan alat kesehatan implant

f)     Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

g)    Rehabilitasi medis

h)    Pelayanan darah

i)     Pelayanan kedokteran forensic

j)     Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.

2)    Rawatinap yang meliputi:

a)    Perawatan inap non intensif

b)  Perawatan inap di ruang intensif.

  1. c.  Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.

 

Bagaimana dengan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program pemerintah ?

Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung dalam program pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.

Apakah BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan ?

Dalam hal diperlukan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.

More

Kunjungi RSD Kolonel Abundjani, Wamenkes Anjurkan Pasien Ikut BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Gufron Mukti, Rabu (26/2), melakukan peletakan batu pertama pemembangan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kolonel Abundjani, Bangko, Kabupaten Merangin.

Usai melakukan peletakan batu pertama pengembangan rumah sakit yang berlokasi di Dusun Mudo tersebut, Ali Gufron bersama rombongan juga mengunjungi RSD Kolonel Abundjani.

Hampir semua ruangan dikunjungi oleh Ali Gufron dan rombongan, mulai dari IGD, ruang bedah, kebidanan, lain lainnya. Selain itu, Ali Gufron juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah pasien yang tengah dirawat di RSD Kolonel Abundjani.

Salah satu yang ditanyakan Ali Gufron kepada pasien adalah apakah mereka sudah memiliki kartu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Ali Gufron mengingatkan agar warga mengurus kartu BPJS jauh-jauh hari sebelum datangnya sakit.

“Jangan menunggu sakit baru mengurus kartu BPJS kesehatan. Rata-rata pasien baru mengurus kartu setelah dirawat. Meskinya kartu BPJS Kesehatan diurus jauh-jauh hari sebelum sakit,” kata Ali Gufron.

Sumber: metrojambi.com

More

Tanya jawab BPJS Kesehatan (3)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (3)

Apa yang dimaksud dengan iuran?

Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan

Berapa besar iuran tambahan yang harus dibayar oleh peserta pekerja bukan penerima upah yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta?

Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dibayar oleh peserta sesuai peraturan yang akan ditetapkan kemudian.

Kapan iuran harus dibayar ?

Pemberi kerja wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Bagaimana jika terlambat ?

  1. 1.    Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja
  2. 2.    Dalam hal keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya sebelum dilakukan pelunasan pembayaran iuran oleh pemberi kerja.

Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja tanggal berapa membayar iuaran setiap bulannya ?

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulankepada BPJS Kesehatan.

Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai kapan ?

Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud di atas ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta ?

  1. 1.    BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
  2. 2.    Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan/atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
  3. 3.    Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
More

Tanya jawab BPJS Kesehatan (5)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (5)

Kelas perawatan berapa yang ditanggung ketika harus rawat inap ?

  1. 1.    Di ruang perawatan kelas III bagi:

     a.  Peserta PBI Jaminan Kesehatan

   b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat

      pelayanan di ruang perawatan kelas III

2.   Di ruang Perawatan kelas II bagi:

     a.   Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan
ruang II
beserta anggota keluarganya

b.  Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan
golongan ruang II beserta anggota keluarganya

c.  AnggotaPolri dan penerima pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan
golongan ruang II beserta anggota keluarganya

d.  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
g
olongan ruangII beserta anggota keluarganya

e.  Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak
dengan status kawin dengan 1 (satu) anak,
beserta anggota keluarganya

f.  Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas II

3.   Di ruang perwatan kelas I bagi :

  1. a.    Pejabat Negara dan anggota keluarganya
  1. b.  Pegawai negeri sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
  1. c.   Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya

 

  1. d.   Anggota POLRI dan penerima pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
  1. e.  Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV dan anggota keluarganya
  1. f.     Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
  1. g.    Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali PTKP dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya.
  1. h.  Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Pelayanan apa saja yang tidak dijamin ?

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja4.    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
  5. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan)
  6. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  7. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  9. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen)
  11. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  13. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
  15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungandengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Bagaimana dengan pasien kecelakaan lalulintas ?

BPJS Kesehatan membayar selisih biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dibayarkan oleh program jaminan kecelakan lalu lintas sesuai dengan tarif yang diberlakukan BPJS Kesehatan.

Bagaimana kalau peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi ?

Dalam hal peserta Jaminan Kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.

Apakah peserta jaminan kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan lainnya ?

Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.

Pada peserta jaminan kesehatan yang mempunyai asuransi kesehatan tambahan ketika sakit dan harus dirawat siapa yang akan menjamin biayanya ?

BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahandapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan

Apa yang dimaksud dengan fasilitas kesehatan ?

Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

More

Tanya jawab BPJS Kesehatan (2)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (2)

Bagaimanapentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pentahapannya sebagai berikut:
1.    Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
a.    PBI Jaminan Kesehatan
b.    Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya
c.    Anggota Polri /Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
d.    Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
dan anggota keluarganya
e.    Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga
Kerja  (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya

2.    Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi kerja wajibmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitaspeserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya?
1.    Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
2.    Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta.
3.    Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.

Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?
1.    Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
2.    Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.

Tanya jawab BPJS Kesehatan (1)

sumber

More